Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan operasi yustisi protokol kesehatan berupa penertiban masker di Jalan Asem Raya depan kantor Kecamatan Asemrowo, Jumat pagi, 25 September 2020.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atau virus corona dan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini berlangsung pukul 08.30.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Adapun personil yang dilibatkan sebanyak 12 orang, yang terdiri dari 4 anggota Polsek Asemrowo dan 1 anggota Linmas, dan 7 anggtoa Satpol PP beserta Kasi Trantib Kecamatan Asemrowo.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil, penarik becak dan pengendara sepeda angin.
Dalam kegiatan ini didapatkan 10 orang yang tidak menggunakan masker. Masing-masing 5 diantaranya dilakukan penyitaan KTP dan 5 lainnya diberikan sanksi disiplin berupa push up.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam pemakaian masker.
“Diharapkan dengan adanya penertiban masker setiap hari, masyarakat semakin disiplin memakai masker, sehingga dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona, khususnya di wilayah hukum Polsek Asemrowo ini,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi