Polsek Semampir Laksankan Operasi Masker di Jalan Karang Tembok Bersama Koramil & satpol PP

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar operasi yustisi protokol kesehatan bersama instansi samping, Jumat malam, 25 September 2020.

Operasi yustisi ini dilakukan mulai pukul 20.00 di Jalan Karang Tembok, yang diikuti 13 personil. Masing-masing 4 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.

Baca Juga: Personil Polsek Krembangan Bagikan Masker Kepada Pengendara di Jalan Gresik

Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan, serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.

Saat itu semua pengguna jalan yang tidak memakai masker diberikan sanksi denda dengan barang bukti KTP yang disita.

Baca Juga: Forkopimda Jatim Tinjau Vaksinasi di Kampus IAI Al Qolam Malang

Selain di Jalan Karang Tembok kegiatan tersebut juga dilakukan di Jalan Wonokusumo dan Jalan Sidotopo.

Tidak hanya para pengguna jalan, personil gabungan juga berkeliling ke warung kopi (Warkop) dan warung makan yang ada di jalan-jalan yang dilalui dalam kegiatan ini, untuk menemukan pengunjung yang tidak memakai masker.

Total didapatkan 10 orang yang tidak memakai masker sepanjang pelaksanaan operasi yustisi protokol kesehatan ini.

Baca Juga: Kepala Staf Kepresidenan RI Apresiasi Kinerja Forkopimda Kabupaten Sampang Dalam Penanganan Covid-19

Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, KTP tersebut dapat diambil kembali setelah denda hasil sidang ditempat dibayarkan.

“Selain 10 orang tidak memakai masker, tadi juga didapati 8 orang tidak menggunaman masker dengan benar. Hanya ditempatkan di dagu, tidak menutupi hidung dan mulut. Mereka diberikan sanksi disiplin berupa push up,” jelasnya. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal