Seputarperak.com- Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol M Mahmud, SH, MH memimpin pelaksanaan operasi yustisi protokol kesehatan yang digelar di Jalan Pegirian, Kecamatan Semampir, Senin pagi, 28 September 2020.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini ikut dihadiri Dandim 0830/ Surabaya Utara Kolonel Inf Sriyono dan Pawas Ops Yustisi Kodam V/ Brawijaya Kolonel Inf Yosef T.
Baca Juga: Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak Pimpin Sterilisasi Gereja Jelang Kebaktian Paskah
Selain itu juga hadir Danramil Semampir Mayor Inf Sumarsono, Kanit Reskrim Polsek Semampir AKP Tritiko dan Camat Semampir Ibu Siti Hindun Robbah.
Operasi ini melibatkan 10 anggota TNI, 20 personil gabungan Polsek Semampir dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 35 anggota Satpol PP dan 1 anggota Linmas.
Baca Juga: Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak Pimpin Operasi Pembubaran PKL & Penertiban Masker
Pelaksanaan operasi dimulai pada pukul 08.20, dengan sasaran para pengguna jalan yang melintas di lokasi. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor maupun pengendara mobil.
Dalam kegiatan ini ditemukan sebanyak 12 orang yang tidak menggunakan masker sesuai protokol kesehatan.
Mereka yang tidak menggunakan masker tersebut masing-masing 8 orang diantaranya diberikan sanksi penyitaan KTP dan denda. Sementara 4 orang lainnya diberikan sanksi sosial menyapu lingkungan sekitar.
Menurut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH, kegiatan operasi protokol kesehatan ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Harapan kami dengan seringnya dilakukan operasi ini, masyarakat menjadi patuh dan disiplin dalam memakai masker, sehingga rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi