Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dilaksanakan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin malam, 28 September 2020.
Operasi yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan ini digelar di Jalan Stasiun Kota, Kelurahan Bongkaran yang dimulai pada pukul 20.30.
Baca Juga: Personil Polsek Asemrowo Bersama Warga Lansia Jalani Vaksinasi Covid-19
Kegiatan yang bertujuan untuk menertibkan masyarakat yang tidak menggunakan masker ini dipimpin Kanit Reskrim AKP Endri Subandriyo, SH dan diikuti personil gabungan Polsek Pabean Cantikan, Koramil Pabean Cantikan dan anggota Satpol PP beserta staf Kecamatan Pabean Cantikan.
Adapun sasaran operasi yaitu semua pengguna jalan yang melintas di Jalan Stasiun Kota. Baik pejalan kaki maupun pengendara sepeda motor dan mobil.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Bersama Satpol PP Kecamatan Bulak Lakukan Operasi Masker di Jalan Kedung Cowek
Hasil operasi yang dilaksanakan lebih dari satu jam ini didapatkan satu orang yang tidak menggunakan masker.
Saat itu pelanggar diberikan tindakan fisik berupa push up dan kemudian dipasangkan masker gratis sambil diingatkan untuk tetap memakai masker setiap kali berada di luar rumah.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Gelar Operasi PPKM di Warkop, Cegah Kerumunan Penyebab Penyebaran Covid-19
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi ini rutin dilaksanakan setiap hari sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker, maka rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi