Seputarperak.com- Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak memantau pelaksanaan operasi yustisi protokol kesehatan yang digelar di Jalan Margomulyo, Selasa pagi, 29 September 2020.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Soft Launching Medical Tourism di Balai Kota Surabaya
Operasi yang dimulai pada pukul 08.30 ini diikuti sebanyak 50 personil gabungan, yang terdiri dari anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek Asemrowo, anggota TNI Kodim 0830/ Surabaya Utara, anggota Linmas, pegawai Kecamatan Asemrowo dan Satpol PP Kecamatan serta Satpol PP Pemkot Surabaya.
Pelaksanaan operasi dipimpin oleh Kabag Ops Kompol M Machmud, dengan sasaran para pengguna jalan yang melintas di depan Pos Lantas Jalan Margomulyo.
Saat itu kedatangan Kapolres juga didampingi Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan dan Dandim 0830/ Surabaya Utara Kolonel Inf. Sriyono.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Berikan Piagam Penghargaan Kepada Belasan Tenaga Medis & Relawan
Dalam pelaksanaan operasi ini didapatkan sebanyak sebanyak 45 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.
Sebanyak 42 orang diantaranya diberikan sanksi sita KTP selama 14 hari dan oleh Satpol PP Pemkot Surabaya. Sementara 3 orang lainya diberikan sanksi push up.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan
Menurut AKBP Ganis, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan ini dilaksanakan rutin setiap hari di wilayahnya. Termasuk oleh Polsek-Polsek jajaran.
“Tujuan dari dilakukannya kegiatan operasi ini terus menerus adalah untuk mendisiplinkan masyarakat dalam pemakaian masker. Dengan demikian maka rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi