Seputarperak.com- Operasi penertiban masker terus dilakukan Polsek Asemrowo setiap hari, sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Seperti halnya yang dilakukan Rabu pagi, 7 Oktober 2020 di Jalan Asem Raya, yang dimulai pada pukul 08.30.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi yang merupakan implementasi Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan ini diikuti personil instansi samping.
Adapun jumlah personil yang dilibatkan sebanyak 16 orang, dengan perincian 8 personil Polsek Asemrowo, 6 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 2 anggota Linmas.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Kegiatan yang berlangsung di depan kantor Kecamatan Asemrowo ini difokuskan terhadap para pengguna jalan yang melintas. Terutama pejalan kaki dan pengendara sepeda motor.
Saat itu didapatkan sebanyak 14 orang yang tidak menggunakan masker serta memakai masker dengan posisi tidak benar.
Masing-masing 4 orang yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi penyitaan KTP oleh Satpol PP, sementara 10 orang lainnya diberikan sanksi sosial dan sanksi fisik. Mulai pengucapan teks Pancasila dan ada pula yang dijatuhi push up.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi ini dilakukan rutin setiap hari untuk mendisiplinkan masyarakat dalam pemakaian masker.
“Kami harapkan dengan seringnya dilakukan operasi ini, masyarakat menjadi disiplin memakai masker, sehingga rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi