Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Rabu malam, 7 Oktober 2020 bersama instansi samping.
Operasi yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini dilakukan secara mobile di Jalan Wonokusumo, Jalan Bulak Sari dan Jalan Karang Tembok.
Baca Juga: Personil Polsek Asemrowo Bersama Warga Lansia Jalani Vaksinasi Covid-19
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.00 ini juga merupakan implementasi dari Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Jumlah personil yang dilibatkan saat itu sebanyak 13 orang yang terdiri dari 5 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil Semampir dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Bersama Satpol PP Kecamatan Bulak Lakukan Operasi Masker di Jalan Kedung Cowek
Untuk sasaran operasi yaitu warung-warung di sepanjang Jalan Wonokusumo, Jalan Bulak Sari dan Jalan Karang Tembok.
Diantaranya seperti warung kopi (Warkop) Pojok Jalan Karang Tembok, Warkop Giras Jalan Wonosari dan Warkop Giras 77 di Jalan Bulak Sari.
Dalam kegiatan ini ditemukan sebanyak 5 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka diberikan sanksi tilang KTP, sekaligus diikutkan swab tes di Pos Terpadu Covid-19 di Jalan Kasuari.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Gelar Operasi PPKM di Warkop, Cegah Kerumunan Penyebab Penyebaran Covid-19
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini akan terus dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
“Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 diperlukan kedisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan. Termasuk penggunaan masker,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi