Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di sejumlah warung kopi (Warkop) di wilayahnya, Rabu malam, 7 Oktober 2020.
Operasi yang merupakan implementasi Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan serta Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan ini dipimpin Kanit Lantas Iptu Suwito.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 21.30 yang melibatkan personil gabungan sebanyak 10 orang, dengan rincian anggota Polsek Asemrowo sebanyak 8 orang dan 2 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun sasaran operasi diantaranya Warkop TQ di Jalan Asemrowo Kali, Warkop LK Mania di Jalan Asemrowo Kali, Warkop 68 di Jalan Asemrowo Kali, Warkop QU di Jalan Asemrowo Kali dan Warkop JF di Jalan Asemrowo Kali.
Saat itu ditemukan sebanyak 12 orang pengunjung Warkop yang tidak menggunakan masker. Dimana 6 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 6 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up masing-masing sebanyak 15 kali.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan setiap hari di tempat-tempat keramaian termasuk di Warkop-Warkop.
“Kami harapkan dengan seringnya dilakukan operasi masyarakat semakin disiplin dalam memakai masker. Karena hanya dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan itu, penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi