Seputarperak.com- Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak membubarkan judi adu ayam di Jalan Tenggumung Wetan, Minggu siang, 11 Oktober 2020.
Dalam konferensi pers yang digelar Minggu sore, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH mengungkapkan bahwa keberhasilan membubarkan aksi judi sabung ayam ini berkat informasi masyarakat.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Soft Launching Medical Tourism di Balai Kota Surabaya
“Ada informasi dari masyarakat yang diterima anggota Satreskrim. Kemudian dilakukan penyelikan dan selanjutnya setelah dipastikan informasi itu benar baru dilakukan penggerebekan,” ujarnya.
Diharapan wartawan, Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu M Gananta membeberkan barang bukti yang berhasil disita.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Berikan Piagam Penghargaan Kepada Belasan Tenaga Medis & Relawan
Terdapat uang tunai lebih dari Rp 6 juta, 18 ekor ayam aduan, 1 buah jam dinding, buah ring spon tempat ayam diadu dan 48 kupon antrian.
Untuk tersangka yang kini berhasil diamankan sebanyak 14 orang yang terdiri dari penjudi, pemilik tempat dan pemilik ayam aduan.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan
“Untuk pemilik tempat berinisial ALX. Dia kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut bersama lainnya,” kata Kapolres.
Para tersangka ini dijerat dengan pasal 303 KUHP jo undang-undang RI nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (hum)
Editor : Redaksi