Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 melalui razia masker dilaksanakan Polsek Semampir, Polres Pelabuan Tanjung Perak, Jumat malam, 16 Oktober 2020.
Kegiatan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sekaligus Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Kapolsek Asemrowo Pimpin Razia Masker di Kampung Tambak Mayor Baru
Operasi yang dimulai pada pukul 20.00 ini digelar di depan Mapolsek Semampir, Jalan Sultan Iskandar Muda dengan sasaran para pengguna jalan.
Saat itu operasi diikuti personil gabungan 7 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir serta 5 orang anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca Juga: Polsek Semampir Lakukan Razia Masker Bareng Satpol PP di Jalan KH Mas Mansyur
Adapun hasil operasi ditemukan sebanyak 10 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.
Dalam kegiatan ini, 4 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 6 orang dilakukan sita KTP serta dibawa ke Posko Terpadu Penanganan Covid-19 di Jalan Kasuari untuk dilakukan swab tes.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Gelar Razia Masker Bersama Instansi Samping di Warkop
Diungkapkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan atau razia masker ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari.
“Dengan masyarakat tertib memakai masker, maka rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus. Karena itu razia masker ini terus kami laksanakan setiap hari,” ujarnya.(hum)
Editor : Redaksi