Seputarperak.com- Kapolsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Nur Suhud memimpin operasi penertiban masker di perempatan Klenteng Mbah Ratu, Jalan Demak, Sabtu pagi, 17 Oktober 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 08.30 dengan sasaran para pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda angin, pengendara sepeda motor dan mobil.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari anggota Polsek Krembangan, Satpol PP Kecamatan Krembangan dan Koramil Krembangan.
Pelaksanaan operasi yang dimulai pada pukul 08.30 ini juga dihadiri Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Eko Nur Wahyudiono.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Sejumlah Kanit Polsek Krembangan juga ikut hadir mengawal jalannya operasi yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 ini.
Saat itu didapatkan 9 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker yang langsung dilakukan sidang di tempat.
Satu diantaranya kemudian dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 8 lainnya dilakukan tilang KTP selama 14 hari.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Sasaran kami selain pengguna jalan juga pengunjung tempat-tempat keramaian seperti pasar dan warung-warung kopi. Semua ini kami laksankan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penggunaan masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi