Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker, Kamis pagi, 22 Oktober 2020.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini dilaksanakan di Jalan KH Mas Mansyur.
Baca Juga: Kapolsek Asemrowo Pimpin Razia Masker di Kampung Tambak Mayor Baru
Dalam operasi yang dimulai pukul 09.00 ini 19 personil gabungan dilibatkan. Mereka terdiri dari 8 personil Polsek Semampir, 2 anggota Koramil Semampir, 5 anggtoa Satpol PP Kecamatan Semampir, 2 staf Kecamatan Semampir serta 2 pegawai Kelurahan Ujung.
Adapun sasaran operasi yaitu para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.
Baca Juga: Polsek Semampir Lakukan Razia Masker Bareng Satpol PP di Jalan KH Mas Mansyur
Saat itu didapati sebanyak 3 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana 2 diiantaranya dilakukan sita KTP dan 1 orang lainnya dijatuhi tindakan fisik berupa push up.
Disamping itu juga didapati orang-orang yang tidak mematuhi aturan lalu lintas sebanyak 5 orang. Mereka tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor.
Saat itu lima orang tersebut diberikan sanksi tilang dengan barang bukti sepeda motor, karena tidak membawa SIM dan STNK.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Gelar Razia Masker Bersama Instansi Samping di Warkop
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan ini terus dilaksanakan setiap hari di tempat-tempat yang berpindah-pindah agar tidak mudah dideteksi.
“Kami lakukan operasi ini untuk tujuan mendisiplinkan masyarakat dalam bermasker,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi