Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Asem Raya depan Mapolsek Asemrowo, Sabtu pagi, 7 Nopember 2020.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.30 ini dilaksanakan bersama instansi samping dengan sasaran para pengguna jalan.
Baca Juga: Kapolsek Asemrowo Pimpin Razia Masker di Kampung Tambak Mayor Baru
Razia ini dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Polsek Semampir Lakukan Razia Masker Bareng Satpol PP di Jalan KH Mas Mansyur
Dalam kegiatan ini personil yang dilibatkan terdiri dari 10 anggota Polsek Asemrowo, 4 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 1 anggota Linmas.
Saat itu didapati sebanyak 13 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 3 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 10 orang dijatuhi sanksi fisik atau sanksi sosial.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Gelar Razia Masker Bersama Instansi Samping di Warkop
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan razia masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Kegiatan ini rutin kami laksanakan setiap pagi dan malam hari. Harapan kami masyarakat akan semakin disiplin menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi