Gelar Razia Masker, Polsek Asemrowo Implementasikan Inpres Nomor 6 Tahun 2020

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker di Jalan Asem Raya, Senin malam, 16 Nopember 2020.

Kegiatan yang dilaksanakan bersama instansi samping ini dimulai pada pukul 19.30.

Baca Juga: Kapolsek Asemrowo Pimpin Razia Masker di Kampung Tambak Mayor Baru

Razia masker ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.

Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 8 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 1 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo.

Baca Juga: Polsek Semampir Lakukan Razia Masker Bareng Satpol PP di Jalan KH Mas Mansyur

Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 11 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.

Saat itu 1 orang dilakukan penyitaan KTP dan 10 orang diberikan sanksi fisik berupa push up.

Baca Juga: Polsek Kenjeran Gelar Razia Masker Bersama Instansi Samping di Warkop

Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan razia masker ini rutin diadakan setiap pagi dan malam hari.

“Lewat kegiatan ini kami harapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal