Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker di Jalan Sultan Iskandar Muda, Selasa malam, 17 Nopember 2020.
Razia ini diikuti personil gabungan dari instansi samping yang dimulai pada pukul 20.30 dengan sasaran para pengguna jalan.
Baca Juga: Kapolsek Asemrowo Pimpin Razia Masker di Kampung Tambak Mayor Baru
Kegiatan yang dilaksanakan di depan Mapolsek Semampir ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atau virus corona serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Semampir, 4 anggota Koramil Semampir dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca Juga: Polsek Semampir Lakukan Razia Masker Bareng Satpol PP di Jalan KH Mas Mansyur
Dalam razia yang digelar selama lebih dari satu jam ini didapati sebanyak 17 orang yang tidak menggunakan masker.
Saat itu 9 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 8 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Gelar Razia Masker Bersama Instansi Samping di Warkop
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan razia masker ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari.
“Melalui kegiatan ini masyarakat diharapkan disiplin menggunakan masker sehingga penyebaran Covid-19 bisa ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi