Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam bentuk razia masker digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Stasiun Kota, Sabtu pagi, 28 Nopember 2020.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.30 ini dipimpin oleh Kapolsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Kadek Oka Suparta, SH. S.I.K.
Baca Juga: Kapolsek Asemrowo Pimpin Razia Masker di Kampung Tambak Mayor Baru
Razia masker ini juga diikuti anggota instansi samping sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 13 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 11 anggota Polsek Pabean Cantikan, 21 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, 3 orang anggota 1 orang anggota tim Deteksi Dini Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan dan 3 anggota Koramil Pabean Cantikan.
Baca Juga: Polsek Semampir Lakukan Razia Masker Bareng Satpol PP di Jalan KH Mas Mansyur
Dalam operasi yang menyasar para pengguna jalan ini didapati sebanyak 7 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker pada posisi tidak semestinya.
Saat itu 3 orang dibawa ke Puskesmas Perak Timur untuk dilakukan swab tes, 2 orang dijatuhi sanksi melafalkan Pancasila dan 2 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Gelar Razia Masker Bersama Instansi Samping di Warkop
Menurut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH, kegiatan ini dilakukan rutin setiap hari agar masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker diharapkan penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi