Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping di Jalan Sultan Iskandar Muda, Minggu malam, 29 Nopember 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 20.30 dengan sasaran para pengguna jalan yang melintas di lokasi.
Baca Juga: Kapolsek Asemrowo Pimpin Razia Masker di Kampung Tambak Mayor Baru
Razia masker ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun personil yang dilibatkan yakni 5 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca Juga: Polsek Semampir Lakukan Razia Masker Bareng Satpol PP di Jalan KH Mas Mansyur
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 9 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai maske tidak dengan posisi yang benar.
Masing-masing pelanggar diberikan sanksi sosial. Termasuk melafalkan teks Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Gelar Razia Masker Bersama Instansi Samping di Warkop
Diungkapkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan razia masker ini dilaksanakan setiap pagi dan malam hari agar masyarakat disiplin bermasker.
“Kalau masyarakat disiplin memakai masker, maka penyebaran Covid-19 akan dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi