Seputarperak.com- Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.SI, MH menerima penghargaan dari Dirjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup di Hotel Grand Mercure, Jalan Wonocolo, Jumat malam, 18 Desember 2020.
Penghargaan ini diberikan atas kinerja pengawasan dan pengendalian yang dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak terhadap peredaran tumbuhan dan satwa liar.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Soft Launching Medical Tourism di Balai Kota Surabaya
Salah satunya atas kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Perak di bawah kepemimpinan AKBP Ganis ketika mengungkap jual beli satwa langka dan dilindungi beberapa waktu lalu.
Perdagangan satwa tersebut berhasil digagalkan atas kerjasama dengan pihak Bea Cukai Tanjung Perak.
Beberapa satwa jenis burung langka asal Kalimantan dan Sulawesi saat itu hendak diperjual belikan.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Berikan Piagam Penghargaan Kepada Belasan Tenaga Medis & Relawan
Sampai kemudian pihak Bea Cukai dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak segera melakukan penyelidikan dan menangkap si pemilik satwa langka tersebut, sehingga satwa-satwa itu dapat diselamatkan dari perdagangan.
Selain Kapolres penghargaan juga diterima oleh Wakapolres Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH dan Kasat Reskrim Iptu M Gananta serta sejumlah anggota Satreskrim.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Berikan Piagam Penghargaan Kepada Belasan Tenaga Medis & Relawan
Dirjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup saat itu menyampaikan agar ke depan hubungan dengan instansi samping semakin erat. Termasuk dengan kepolisian yang memiliki kewenangan dalam penindakan hukum.
Diterangkan Kapolres, penghargaan yang diberikan Dirjen KSDAE ini tentu sangat membanggakan.
“Kedepan semoga sinergitas hubungan dengan Dirjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup semakin baik. Bagaimana pun juga wilayah pelabuhan seperti wilayah kami sangat rentan menjadi pintu keluar masuk barang-barang illegal. Termasuk satwa-satwa langka dan yang dilindungi. Karena itu, sinergitas perlu terus dipupuk. Sehingga mudah dalam pengawasan dan penindakan hukum, karena Dirjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup yang tahu apa saja jenis-jenis satwa langka yang dilindungi,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi