BANGKALAN - Menjalankan program 100 hari masa kerja Presiden RI, Polres Bangkalan Polda Jawa Timur (Jatim) terus berupaya menjaga kondusifitas di wilayah.
Terbaru, Kepolisian Resor Bangkalan yang merupakan jajaran Polda Jatim di Pulau Madura ini menangkap tujuh pelaku judi online (Judol).
Baca Juga: Kapolri Lantik Pejabat Utama Baru: Dorong Profesionalisme dan Peningkatan Pelayanan
Mereka yakni S (40) dan A (55) asal Kecamatan Socah, RB (45) asal Kecamatan Bangkalan, MS (30) asal Kecamatan Geger, S (33) asal Kecamatan Burneh, AH (35) asal Kecamatan Kwanyar serta L (50) warga Kecamatan Tanah Merah.
"Semuanya merupakan pemain judi online dan juga konvensional," ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Rabu (13/11/2024).
AKBP Febri juga mengatakan, dalam 100 hari kerja presiden salah satu hal yang menjadi atensi yakni pemberantasan judi online.
Sehingga lanjut AKBP Febri, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak lagi bermain judi yang sangat merugikan.
Baca Juga: Polisi Peduli, Polres Malang Distribusikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu
"Mereka ini rata-rata pernah dapat hanya Rp 50 ribu namun modalnya lebih besar dan selebihnya banyak kalah. Sehingga ini perlu diberantas," imbuh Kapolres Bangkalan.
Dalam permainannya, para pelaku menggunakan empat situs judi online. Rata-rata mereka memainkan judi slot dan juga judi togel.
"Ada empat situs yang berhasil dideteksi dan situs ini mereka gunakan untuk bermain judi," terangnya.
Baca Juga: Polda Jatim Berhasil Ungkap Komplotan Spesialis Curanmor Lintas Wilayah, 6 Tersangka Diamankan
Bagi AKBP Febri, besar harapan agar pemberantasan judi ini menjadi langkah efektif dalam memangkas maraknya kasus perjudian yang tak jarang mengakibatkan gangguan Kamtibmas.
Ia juga berharap kesadaran masyarakat untuk menjauhi kegiatan bermain judi yang merugikan ini.
"7 tersangka yang kami amankan terkait judi online, slot dan togel akan kami proses hukum dan kegiatan pemberantasan judi terus kami gencarkan,"tegasnya. (*)
Editor : Humas Polres