Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang pegedar narkotika jenis sabu, hasil pengembangan yang dilakukan para personil Unit Reskrim.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Kasus Pesta Sabu Hasil Tangkapan Polsek Asemrowo
Adalah pria berinisial MJA (46), warga asal Madura yang tinggal indekos di Dukuh Bulak Banteng Timur gang V.
MJA ditangkap saat sedang bersantai di dalam kamar indekosnya pada Senin malam, 27 Agustus 2018, sekitar pukul 17.30.
Awalnya ketika digrebek personil Polsek Kenjeran, MJA sempat mengelak dituduh menjual narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Nyamar Tukang Bakso, Anggota Sareskoba Polres Tanjung Perak Berhasil Amankan Pengedar Sabu
Namun, polisi tidak menyerah begitu saja dengan pengakuan MJA. Mereka langsung melakukan penggeledahan di dalam lemari pakaian yang ada di kamar kos itu, dan akhirnya menemukan beberapa poket sabu dengan berat bervariasi.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto, penangkapan terhadap MJA dilakukan setelah sebelumnya personil Unit Reskrim mendapat informasi dari salah seorang pengguna yang telah ditangkap.
Baca Juga: Pengedar Sabu Sidotopo Dibekuk Unit Reskrim Polsek Semampir Saat Tidur
“Dari informasi itu kami lakukan pendalaman, sampai akhirnya kami menemukan bukti bahwa MJA memang seorang pengedar, hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh personil Unit Reskrim Polsek Kenjeran, yaitu sabu dengan berat total 27,7 gram yang dibagi-bagi dalam beberapa poket plastik, kemudian satu korek gas warga kuning dan satu pipet sisa sabu yang telah dibakar. (hum)
Editor : Redaksi