Implementasikan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Polsek Semampir Gelar Razia Masker

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Kegiatan razia masker dilaksanakan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Senin pagi, 11 Januari 2020 di Jalan KH Mas Mansyur, depan Hotel Quds Royal.

Razia masker dimulai pada pukul 09.00 dengan sasaran para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, pengendara sepeda motor, penarik becak sampai pengendara mobil.

Baca Juga: Kapolsek Asemrowo Pimpin Razia Masker di Kampung Tambak Mayor Baru

Saat itu razia dipimpin oleh Wakapolsek Semampir Iptu Sentot Sumadi yang diikuti 6 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.

Baca Juga: Polsek Semampir Lakukan Razia Masker Bareng Satpol PP di Jalan KH Mas Mansyur

Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.

Dalam pelaksanaan razia ini didapati sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 7 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP.

Baca Juga: Polsek Kenjeran Gelar Razia Masker Bersama Instansi Samping di Warkop

Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan razia masker ini rutin dilakukan setiap hari.

“Tujuan kami adalah mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker. Karena hanya dengan cara ini maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal