Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping, Selasa pagi, 12 Januari 2021 di Jalan Pegirian depan kantor Kelurahan Ampel.
Operasi ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Selain itu kegiatan ini juga merupakan implementasi dari Perwali nomor 2 tahun 2021 menenai penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Adapun personil yang dilibatkan dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.30 ini terdiri dari anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota Polsek Semampir, anggota Koramil Semampir, anggota Pomal, Satpol PP, BPB Linmas serta anggota PKM Sidotopo.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 26 orang yang tidak menggunakan masker atau tidak memakai masker dengan benar.
Masing-masing 20 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 6 orang dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir yang memimpin kegiatan operasi penertiban masker, pihaknya akan terus berupaya menekan penyebaran Covid-19 dengan cara menggelar operasi ini.
“Kami harapkan dengan adanya kegiatan operasi ini masyarakat semakin disiplin menggunakan masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi