Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan penertiban masker secara mobile bersama instansi samping, Sabtu malam, 16 Januari 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Selain itu kegiatan operasi ini juga dilaksanakan sebagai wujud implementasi Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan Perwali nomor 67 tahun 2020 mengenai pencegahan penyebaran Covid-19 dan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Pelaksanaan operasi ini dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Pabean Cantikan AKP Sarasa Banneringgi bersama kepala Kelurahan Perak Timur Bapak Agus Listiya.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 3 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 1 anggota Linmas dan 5 staf Kelurahan Perak Timur beserta 1 anggota tim deteksi dini Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan.
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan yang melintas di Jalan Trengganu, Jalan Kalimas Baru, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Perak Timur, Jalan Rajawali dan Jalan Indrapura.
Saat itu didapati sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 6 diantaranya dilakukan penyitaan KTP dan didenda Rp 150 ribu, sementara 2 orang dibawa untuk dilakukan swab tes.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi ini merupakan upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Selain menjaring orang-orang yang tidak memakai masker, kami juga memastikan warung-warung dan toko tutup sesuai aturan jam malam dalam pelaksanaan PPKM, “ ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi