Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di warung-warung yang berada di wilayahnya, Selasa malam, 19 Januari 2021.
Kegiatan ini ditujukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini masih menjadi Pandemi yang mengancam keselamatan masyarakat.
Baca Juga: Personil Polsek Krembangan Bagikan Masker Kepada Pengendara di Jalan Gresik
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM serta Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun sasaran operasi yakni warung-warung PKL di Box Culvert Jalan Pegirian, Warkop Giras Epoz di Jalan Nyamplungan dan sejumlah warung lainnya.
Untuk personil yang dilibatkan dalam kegiatan yang dimulai pada pukul 21.00 ini adalah 3 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca Juga: Forkopimda Jatim Tinjau Vaksinasi di Kampus IAI Al Qolam Malang
Dalam kegiatan ini disampaikan kepada para pemilik warung untuk segera tutup karena sudah melewati batas jam malam pukul 20.00 yang ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM.
Selain itu juga diberikan teguran dan sanksi disiplin kepada para pengunjung yang tidak mematuhi penggunaan masker sebagai salah satu protokol kesehatan.
Saat itu ditemukan sebanyak 10 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing diberikan sanksi teguran dan diingatkan tentang pentingnya penggunaan masker.
Baca Juga: Kepala Staf Kepresidenan RI Apresiasi Kinerja Forkopimda Kabupaten Sampang Dalam Penanganan Covid-19
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi PPKM ini dilaksanakan rutin setiap malam hari sesuai jadwal operasi sampai tanggal 25 Januari 2021.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi