Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa malam, 19 Januari 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan bersama instansi samping yang dimulai pada pukul 21.30 dengan sasaran warung dan para pengguna jalan.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Laksanakan Operasi Penertiban Masker Bersama Satpol PP di Jalan Stasiun Kota
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan Covid-19 dan Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM.
Pelaksanaan kegiatan ini diikuti personil gabungan yang terdiri dari 6 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Linmas, 2 anggota Satpol PP, 2 staf Kelurahan Nyamplungan serta 1 orang anggota tim deteksi dini Covid-19.
Baca Juga: Polsek Semampir Lakukan Operasi Jam Malam Bubarkan Kerumunan di Warung-Warung
Saat itu fokus operasi dilaksanakan di Jalan KH Mas Mansyur. Dimana beberapa pemilik warung diperintahkan segera tutup dan para pengunjung diminta kembali pulang ke rumah masing-masing karena sudah melebihi aturan jam malam yakni pukul 20.00 yang ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM.
Dalam operasi ini personil Polsek Pabean Cantikan dan instansi samping juga melakukan penindakan berupa penyitaan KTP terhadap orang-orang yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Baca Juga: Polsek Krembangan & Anggota Koramil Gelar Operasi Jam Malam di Warkop-Warkop
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi PPKM ini akan terus dilakukan sesuai jadwal yakni sampai tanggal 25 Januari 2021.
“Dengan melaksanakan kegiatan ini diharapkan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi