Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melaksanakan operasi jam malam dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Jumat malam, 22 Januari 2021.
Operasi yang digelar mulai pukul 22.00 ini diikuti 7 anggota Polsek Krembangan, 1 anggota Koramil Krembangan dan 8 personil Satpol PP Kecamatan Krembangan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Sasaran operasi adalah warung kopi (Warkop) dan cafe yang masih buka melebihi batas aturan jam malam, yakni pukul 20.00 yang ditetapkan dalam PPKM.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Diantaranya adalah Cafe Regeng di Jalan Demak, Warkop-Warkop di seputaran Jalan Demak, Warkop di Jalan Rembang, Warkop di Jalan Alon Alon Bangunsari dan Warkop di Jalan Dupak Bangunsari.
Disamping memberikan teguran dan memerintahkan pemilik Warkop dan cafe untuk segera tutup, para personil juga melakukan penertiban masker terhadap para pengunjung.
Dimana saat itu didapati sebanyak 9 orang yang tidak menggunakan masker dan masing-masing diberikan sanksi tilang KTP serta sanksi denda.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Dengan melaksanakan penertiban jam malam, kami berupaya mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi