Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam bentuk razia jam malam digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Jumat malam, 22 Januari 2021.
Kegiatan yang dimulai pukul 22.00 ini menyasar warung-warung yang masih buka lewat pukul 20.00 yang merupakan batas jam malam dalam penerapan PPKM.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Laksanakan Operasi Penertiban Masker Bersama Satpol PP di Jalan Stasiun Kota
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan dan Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM berikut Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Operasi diikuti 16 personil gabungan. Masing-masing 8 anggota Polsek Asemrowo, 2 anggota Babinsa Koramil Tandes, 4 personil Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 2 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo.
Baca Juga: Polsek Semampir Lakukan Operasi Jam Malam Bubarkan Kerumunan di Warung-Warung
Tempat-tempat yang didatangi diantaranya warung kopi (Warkop) Lia Jalan Tanjungsari, Warkop Barokah Jalan Dupak Rukun, Warkop Hidayah depan Pasar Loak Jalan Dupak Rukun, Warkop Ketan Jalan Asem Mulya, Warkop Genting Jalan Genting dan Warkop Giras 71 Jalan Greges Barat.
Saat itu disampaikan kepada para pemilik Warkop untuk tutup karena telah melewati batas aturan jam malam.
Selain itu para personil juga memerintahkan pengunjung untuk segera meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing.
Baca Juga: Polsek Krembangan & Anggota Koramil Gelar Operasi Jam Malam di Warkop-Warkop
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi PPKM ini dilaksanakan setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Diharapkan dengan penerapan jam malam dalam operasi PPKM ini tidak terjadi kerumunan yang dapat menyebabkan penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi