Seputarperak.com- Operasi jam malam dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di warung kopi (Warkop) dan cafe, Sabtu malam, 24 Januari 2021.
Operasi malam ini dilaksanakan mulai pukul 22.00 sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM serta Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini dipimpin ole Iptu Fathor Arifin, Panit Sabhara Polsek Semampir yang diikuti 3 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil dan 5 anggota Satpol PP.
Untuk sasaran operasi yakni Wakop Giras Coffee Pojok Jalan Karang Tembok, Warkop Giras Bejo Jalan Wonokusumo, Warkop Sae Jalan Tenggumung Wetan dan Warkop Giras 57 Jalan Sidotopo Sekolahan.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu kepada para pemilik Warkop dan cafe disampaikan agar segera menutup tempat usahanya karena sudah melewati aturan jam malam yang telah ditetapkan dalam PPKM, yakni maksimal hingga pukul 20.00.
Selain itu juga disampaikan kepada pengunjung agar segera meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi jam malam rutin dilaksanakan setiap hari sesuai jadwal pelaksanaan PPKM yakni sampai tanggal 25 Januari 2021.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan tidak terjadi kerumunan yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi