Seputarperak.com- Operasi jam malam digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tajung Perak dalam rangka melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Sabtu, 23 Januari 2021.
Pelaksanaan kegiatan yang dimulai pada pukul 21.30 ini menyasar warung kopi (Warkop) Giras 71 Jalan Gresik Gadukan, warung makan Pak Soleh Barokah Jalan Demak dan warung nasi Goyang Lidah Jalan Demak.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu operasi diikuti personil gabungan 5 anggota Polsek Krembangan dan 1 anggota Koramil Krembangan.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam kegiatan ini para personil menegur pemilik warung yang masih buka melewati batas jam malam yang ditetapkan dalam PPKM tersebut, yakni sampai pukul 20.00.
Para pemilik warung diperintahkan segera tutup dan para pengunjung diperintahkan kembali pulang ke rumah masing-masing.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi jam malam ini dilaksanakan untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19.
“Dengan adanya operasi ini diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi