Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melaksanakan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Senin malam, 25 Januari 2021.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Saat itu operasi dimulai pada pukul 22.00 dengan sasaran warung-warung, mini market, toko dan tempat-tempat usaha lain yang masih buka melebihi pukul 20.00 yang merupakan batas jam malam dalam pelaksanaan PPKM.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Terdapat 13 tempat yang menjadi sasaran saat itu. Masing-masing berada di sepanjang Jalan Karang Tembok, Jalan Wonosari, Jalan Endrosono, Jalan Bulaksari, Jalan Wonokusumo, Jalan Sidorame, Jalan Sidotopo Lor dan Centra PKL Jalan Pegirian.
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada para pemilik Warkop dan diperintahkan segera tutup karena sudah melebihi batas jam malam yang ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi PPKM ini adalah upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan membatasi jam buka bagi pelaku usaha, kami telah berupaya mencegah kerumunan yang berakibat penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi