Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama personil gabungan, Selasa pagi, 26 Januari 2021 di akses Jembatan Tol Suramadu, Jalan HM Noer.
Operasi penertiban masker ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Saat itu operasi dimulai pada pukul 09.00 dengan sasaran para pengguna jalan, khususnya yang mengarah dari Madura menuju Surabaya.
Tidak hanya pengendara kendaraan bermotor, tapi juga para penumpang angkutan umum seperti bus dan mini bus.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk personil yang dilibatkan dalam kegiatan ini adalah 7 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 7 anggota Polsek Kenjeran, 9 anggota Satpol PP Pemprov Jatim dan Satpol PP Pemkot Surabaya, 4 anggota Dishub dan 1 anggota Linmas.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 7 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini digelar rutin setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan, bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi