Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di sejumlah warung kopi (Warkop) dan cafe yang melanggar aturan jam malam, Selasa, 26 Januari 2021.
Kegiatan operasi ini dilaksanakan mulai pukul 21.00 bersama anggota Linmas Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Saat itu personil yang dilibatkan yakni 6 anggota Polsek Asemrowo bersama 1 orang anggota Linmas.
Mereka mendatangi Warkop Borneo di Jalan Asem Mulya, Cafe Lokal Point di Jalan Dupak Rukun, Warkop Giras 07 Jalan Dupak Rukun dan Warkop Giras Sapiku Jalan Asemrowo Kali.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini para personil memberikan teguran kepada pemilik Warkop dan Cafe karena masih buka melebihi pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam dan harus tutup.
Selain itu para pengunjung juga diperintahkan meninggalkan lokasi untuk kembali ke rumah masing-masing dan tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak untuk menekan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi PPKM ini dilakukan rutin setiap hari untuk mencegah kerumunan di malam hari.
“Kami rutin melaksanakan operasi PPKM di malam hari untuk menegakkan aturan batas jam malam. Sasaran kami adalah warung, cafe, pertokoan yang berpotensi terjadi kerumunan yang sangat rentan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi