Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Rabu malam, 27 Januari 2021.
Pelaksanaan operasi ini dimulai pada pukul 22.00 dengan sasaran warung-warung yang berada di sepanjang Jalan Pegirian, Jalan Sidotopo dan Jalan Nyamplungan.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Laksanakan Operasi Penertiban Masker Bersama Satpol PP di Jalan Stasiun Kota
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2021 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM sekaligus Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Baca Juga: Polsek Semampir Lakukan Operasi Jam Malam Bubarkan Kerumunan di Warung-Warung
Dalam kegiatan ini disampaikan teguran kepada para pemilik warung karena telah melanggar aturan PPKM terkait jam malam yang membatasi aktivitas usaha tersebut hingga pukul 20.00.
Tidak hanya itu. Personil Polsek Semampir juga melakukan penertiban masker kepada para pengunjung dan memberikan sanksi fisik untuk yang kedapatan tidak menggunakan masker atau memakai masker tidak dengan benar.
Baca Juga: Polsek Krembangan & Anggota Koramil Gelar Operasi Jam Malam di Warkop-Warkop
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi PPKM ini dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya kegiatan ini kami berusaha mencegah terjadinya kerumunan yang dapat mengakibatkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi