Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping di Jalan Asem Raya, Kamis pagi, 28 Januari 2021.
Operasi penertiban masker ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Personil Polsek Krembangan Bagikan Masker Kepada Pengendara di Jalan Gresik
Selain itu operasi juga dilakukan sebagai implementasi Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwli nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini personil yang dilibatkan terdiri dari 9 anggota Polsek Asemrowo, 2 anggota Koramil, 9 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 2 anggota Linmas.
Baca Juga: Forkopimda Jatim Tinjau Vaksinasi di Kampus IAI Al Qolam Malang
Pelaksanaan operasi dimulai pada pukul 08.15 dengan mengambil sasaran para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker atau memakai masker tidak dengan benar.
Untuk hasil operasi didapati sebanyak 16 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 7 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 9 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Kepala Staf Kepresidenan RI Apresiasi Kinerja Forkopimda Kabupaten Sampang Dalam Penanganan Covid-19
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Tujuan kami adalah membiasakan masyarakat disiplin memakai masker lewat kegiatan operasi ini, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan bahkan dihentikan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi