Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi jam malam dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Jumat malam, 29 Januari 2021.
Pelakanaan operasi ini dimulai pada pukul 22.00 yang diikuti personil instansi samping dengan sasaran toko-toko, warung dan mini market.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Disamping itu operasi ini juga merupakan implementasi Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Untuk sasaran operasi diantaranya Warkop-Warkop di sepanjang Box Culvert Jalan Pegirian, warung-warung dan mini market di sepanjang Jalan Nyamplungan toko-toko di sepanjang Jalan Ampel Menara dan Jalan KH Mas Mansyur.
Dalam kegiatan ini para personil memerintahkan para pemilik tempat usaha tersebut untuk segera tutup karena sudah melewati batas jam malam yang ditetapkan pukul 20.00.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi jam malam ini dilaksanakan rutin setiap hari.
“Kami berupaya menekan penyebaran Covid-19 dengan cara mencegah terjadinya kerumunan di malam hari. Ini adalah bagian dari pelaksanaan PPKM,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi