Seputarperak.com- Operasi jam malam digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat, 29 Januari 2021 sebagai wujud pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Operasi jam malam ini dilaksanakan bersama instansi samping yang dimulai pada pukul 22.00 diikuti dengan penertiban masker di warung-warung, depot, mini market dan lain-lain.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Kormamil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 2 anggota Linmas Kelurahan Nyamplungan dan 2 orang staf Kelurahan Nyamplungan.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk sasaran operasi yakni warung, depot, mini market dan usaha-usaha lainnya di Jalan KH Mas Mansyur yang masih buka lewat pukul 20.00.
Saat itu para personil memberikan teguran kepada para pemilik usaha tersebut karena melanggar batas jam malam yang ditentukan, sekaligus memerintahkan untuk tutup.
Dalam kegiatan ini ditemukan sebanyak 7 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 6 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP serta denda sebesar Rp 150 ribu. Sementara 1 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi jam malam ini terus dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya mencegah terjadinya kerumunan.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah hukum Polsek Pebean Cantikan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi