Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping, Sabtu pagi, 30 Januari 2021.
Kegiatan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi digelar mulai pukul 09.00 di Jalan Nyamplungan depan Pasar Pegirian dengan sasaran para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan penarik becak.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Pelaksanaan kegiatan ini dipimpin oleh AKP Sentot Sumadi, Wakapolsek Semampir yang diikuti Kanit Reskrim AKP Tritiko bersama 8 personil Polsek Semampir, 7 anggota Satpol PP dan 1 anggota Koramil Semampir.
Saat itu didapati sebanyak 7 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi ini rutin dilakukan setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin menggunakan masker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi