Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu pagi, 31 Januari 2021 di Jalan Stasiun Kota.
Pelaksanaan operasi dalam bentuk razia masker ini dimulai pada pukul 09.00 yang diikuti instansi samping.
Baca Juga: Kapolsek Asemrowo Pimpin Razia Masker di Kampung Tambak Mayor Baru
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Polsek Semampir Lakukan Razia Masker Bareng Satpol PP di Jalan KH Mas Mansyur
Saat itu personil yang dilibatkan terdiri dari anggota Polsek Pabean Cantikan, anggota Koramil Pabean Cantikan, Satpol PP dan Linmas dengan sasaran para pengguna jalan.
Dalam kegiatan ini ditemukan sebanyak 15 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 6 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 9 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Gelar Razia Masker Bersama Instansi Samping di Warkop
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan razia masker ini rutin dilaksanakan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker kami yakin penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi