Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bersama instansi samping, Minggu malam, 31 Januari 2021.
Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 21.00 dengan sasaran warung kopi (Warkop) dan cafe.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Laksanakan Operasi Penertiban Masker Bersama Satpol PP di Jalan Stasiun Kota
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Semampir Lakukan Operasi Jam Malam Bubarkan Kerumunan di Warung-Warung
Untuk personil yang dilibatkan teridiri dari 6 anggota Polsek Krembangan dan 3 anggota Koramil Krembangan.
Adapun sasaran operasi diantaranya Warkop Perak Jalan Perak Barat, Warkop Surabaya Kopi Jalan Perak Barat, Warkop Green Jalan Tanjung Sadari dan Warkop Galery Koppy Jalan Tanjung Sadari.
Baca Juga: Polsek Krembangan & Anggota Koramil Gelar Operasi Jam Malam di Warkop-Warkop
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi PPKM ini dilakukan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Kami memberikan teguran kepada para pemilik Warkop dan Cafe yang masih buka agar segera tutup karena sudah melewati batas jam malam dalam pelaksanaan PPKM,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi