Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) digelar Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Minggu malam, 31 Januari 2021.
Operasi ini dilaksanakan bersama instansi samping yang dimulai pada pukul 22.00 dengan sasaran warung-warung di sepanjang Jalan Nambangan, Jalan Cumpat, Jalan Bulak Kali Tinjang dan Jalan Abdul Latief.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Laksanakan Operasi Penertiban Masker Bersama Satpol PP di Jalan Stasiun Kota
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu 11 personil dilibatkan. Masing-masing terdiri dari 3 anggota Polsek Kenjeran dan 8 anggota Satpol PP Kecamatan Bulak.
Baca Juga: Polsek Semampir Lakukan Operasi Jam Malam Bubarkan Kerumunan di Warung-Warung
Dalam kegiatan ini disampaikan teguran kepada para pemilik warung karena tidak mematuhi PPKM yang menetapkan jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 20.00.
Selain itu para pemilik warung juga diperintahkan segera tutup dan para pengunjung diperintahkan kembali ke rumah masing-masing.
Baca Juga: Polsek Krembangan & Anggota Koramil Gelar Operasi Jam Malam di Warkop-Warkop
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi PPKM ini dilaksanakan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan melakukan operasi ini kami berusaha mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi