Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi jam malam dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Minggu malam, 31 Januari 2021 bersama instansi samping.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 21.00 ini dilakukan di sejumlah warung kopi (Warkop).
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Laksanakan Operasi Penertiban Masker Bersama Satpol PP di Jalan Stasiun Kota
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 7 anggota Polsek Asemrowo, 2 anggota Koramil, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 2 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Semampir Lakukan Operasi Jam Malam Bubarkan Kerumunan di Warung-Warung
Untuk tempat-tempat yang menjadi sasaran yakni Warkop Asmara Jalan Greges Barat, Warkop Giras 71 Jalan Greges Barat, Warkop Enggok Enggokan Jalan Greges Barat dan Warkop Berkah Jalan Margomulyo.
Selain itu para personil juga mendatangi tempat hajatan pernikahan di Jalan Tambak Langon dan memerintahkan tuan rumah acara tersebut untuk segera bubar karena melewati batas jam malam pukul 20.00.
Baca Juga: Polsek Krembangan & Anggota Koramil Gelar Operasi Jam Malam di Warkop-Warkop
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi jam malam ini dilakukan rutin setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi ini kami berupaya mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi