Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) digelar Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa malam, 2 Pebruari 2021.
Kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Laksanakan Operasi Penertiban Masker Bersama Satpol PP di Jalan Stasiun Kota
Pelaksanaan operasi ini dilakukan di sejumlah warung kopi (Warkop) di sepanjang Jalan Kyai Tambak Deres. Dinataranya seperti Warkop Ijo, Warkop Kuncup Bunga dan Warkop Juventus.
Dalam operasi yang dimulai pukul 21.00 ini dilibatkan 10 personil gabungan yang terdiri dari anggota Polsek Kenjeran dan Satpol PP Kecamatan Bulak.
Baca Juga: Polsek Semampir Lakukan Operasi Jam Malam Bubarkan Kerumunan di Warung-Warung
Saat itu kepada para pemilik Warkop diperintahkan untuk segera tutup karena sudah melewati ketentuan jam operasional yang ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM yakni pukul 20.00.
Selain itu juga diperintahkan kepada para pengunjung untuk segera meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing. Mereka juga dihimbau agar tidak keluar rumah jika tanpa keperluan yang penting atau mendesak.
Baca Juga: Polsek Krembangan & Anggota Koramil Gelar Operasi Jam Malam di Warkop-Warkop
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi PPKM ini dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Melalui kegiatan ini kami mencegah terjadinya kerumunan yang bisa berakibat penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi