Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Kamis malam, 4 Pebruari 2021.
Kegiatan ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Laksanakan Operasi Penertiban Masker Bersama Satpol PP di Jalan Stasiun Kota
Dalam operasi ini dilibatkan sebanyak 4 orang personil yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi.
Baca Juga: Polsek Semampir Lakukan Operasi Jam Malam Bubarkan Kerumunan di Warung-Warung
Untuk sasaran operasi yakni warung-warung di sepanjang Jalan Platuk Donomulyo, warung-warung di sepanjang Jalan Kalilom Lor Baru dan warung-warung di kawasan Kenpark.
Saat itu tidak ditemukan adanya warung yang masih buka lewat pukul 20.00. Semuanya sudah mematuhi aturan jam malam yang diterapkan dalam pelaksanaan PPKM.
Baca Juga: Polsek Krembangan & Anggota Koramil Gelar Operasi Jam Malam di Warkop-Warkop
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi PPKM ini rutin digelar setiap hari untuk mencegah terjadinya kerumunan.
“Diharapkan dengan tidak ada kerumunan maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi