Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dengan sasaran warung kopi (Warkop), Rabu malam, 10 Pebruari 2021.
Kegiatan ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2021 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Laksanakan Operasi Penertiban Masker Bersama Satpol PP di Jalan Stasiun Kota
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 7 anggota Polsek Asemrowo dan 1 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo.
Kegiatan yang dimulai pukul 22.00 ini menyasar Warkop Borneo di Jalan Asem Mulya, Warkop Faisal di Jalan Asem Mulya, Warkop Info Coffee Jalan Asem Mulya, Warkop Nada Jalan Dupak Rukun, Warkop Café Lokal Poin Jalan Dupak Rukun, Warkop Like Coffee Jalan Dupak Rukun, Warkop QU Jalan Asemrowo Kali dan Warkop JF Jalan Asemrowo Kali.
Baca Juga: Polsek Semampir Lakukan Operasi Jam Malam Bubarkan Kerumunan di Warung-Warung
Saat itu kepada para pemilik Warkop disampaikan agar segera menutup tempat usahanya karena sudah melewati batas jam malam yang ditetapkan pukul 20.00 sesuai aturan PPKM berbasis mikro.
Selain itu para pengunjung juga diminta segera pulang ke rumah masing-masing dan tidak keluyuran jika tak ada keperluan yang mendesak.
Baca Juga: Polsek Krembangan & Anggota Koramil Gelar Operasi Jam Malam di Warkop-Warkop
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi ini rutin digelar setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan kegiatan ini kami mencegah terjadinya kerumunan yang dapat mengakibatkan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi