Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk penertiban masker digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Wonokusumo, Selasa pagi, 16 Pebruari 2021.
Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 08.30 yang diikuti personil gabungan instansi samping.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Penertiban masker ini dipimpin Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus bersama Camat Semampir Ibu Siti Hindun Robbah.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari Kanit Intelkam Polsek Semampir AKP Urip, perwira Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Heri Susanto, kepala Kelurahan Wonokusumo dan Kelurahan Pegirian, 7 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 4 anggota Koramil, 10 anggota Polsek Semampir, 15 anggota Satpol PP Pemkot Suraaya, 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir bersama Kasi Trantib Kecamatan dan Kelurahan.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan in didapati hasil 8 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana 6 orang diantaranya dijatuhi penyitaan KTP dan 2 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan penertiban ini diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi