Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Nyamplungan, depan Pasar Pegirian, Rabu pagi, 17 Pebruari 2021.
Kegiatan ini dilakukan bersama personil gabungan yang dipimpin Wakapolsek Semampir, AKP Sentot Sumadi.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi yang digelar mulai pukul 09.00 ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Pelaksanaan kegiatan ini diikuti 3 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Saat itu didapati sebanyak 4 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker dan memakai masker tidak dengan benar. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP sekaligus denda sebesar Rp 150 ribu.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan melakukan operasi ini secara rutin diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker. Karena kunci untuk memutus penyebaran Covid-19 adalah kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Termasuk penggunaan masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi