Seputarperak.com- Personil Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping, Kamis pagi, 18 Pebruari 2-2021.
Kegiatan ini dilakukan personil Polsek Pabean Cantikan bersama instansi samping di Jalan Kembang Jepun dan Jalan Panggung dengan sasaran para pengguna jalan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Operasi yang dimulai pukul 09.00 ini dipimpin Kanit Reskrim AKP Endri, yang diikuti 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil, 4 staf Kelurahan Nyamplungan, 2 anggota Satpol PP dan 2 anggota Linmas.
Hasil operasi didapati sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP sebanyak 6 orang dan 2 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilakukan setiap hari sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan melakukan kegiatan ini secara rutin, kami harapkan masyarakat jadi semakin disiplin menggunakan masker. Dengan begitu maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi