Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan KH Mas Mansyur, Minggu pagi, 21 Pebruari 2021.
Operasi yang dilaksanakan bersama instansi samping ini dimulai pada pukul 09.00 dengan sasaran para pengguna jalan.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Pelaksanaan operasi ini dipimpin Wakapolsek Kenjeran AKP Sentot Sumadi yang diikuti 5 anggota Polsek Semampir, 1 anggota TNI dan 5 anggota Satpol PP.
Untuk hasil operasi didapati sebanyak 5 orang yang tidak menggunakan masker, dimana 3 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu serta 2 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca Juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin mengunakan masker diharapkan penyebaran Covid-19 dapat ditekan bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi