Seputarperak.com- Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH memimpin pelaksanaan Apel Penandatanganan Surat Pernyataan Tidak Menyalahgunakan Narkoba di lapangan Mako, Senin pagi, 22 Pebruari 2021.
Kegiatan apel ini diikuti Wakapolres Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH bersama para pejabat utama (PJU) Polres dan Kapolsek jajaran.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Soft Launching Medical Tourism di Balai Kota Surabaya
Juga hadir para anggota Polri dan ASN. Mereka berkumpul sebelum dimulainya kegiatan pada pukul 07.10.
Dalam kegiatan ini dilakukan penandatanganan secara simbolis yang diwakili oleh Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, Kasat Lantas AKP Sigit Indra, Kasat Res Narkoba AKP Jumbo, Kasikeu Bripka Raga, Briptu Linda dan ASN Harti selaku Penata Tingkat I.
Pelaksanaan Apel Penandatanganan Surat Pernyataan Tidak Menyalahgunakan Narkoba ini dilakukan sesuai instruksi Kapolri yang memerintahkan para Kapolda untuk memberikan tindakan tegas kepada anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan atau peredaran narkoba.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Berikan Piagam Penghargaan Kepada Belasan Tenaga Medis & Relawan
Kapolri memerintahkan anggota yang terlibat narkoba dipecat, dipidana serta PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Adapun isi surat pernyataan yang ditandatangani diantaranya berjanji tidak akan melakukan penyalahgunaan narkoba atau sejenisnya serta minuman keras mulai dari penggunakan atau mengkonsumsi, menyimpan atau memiliki serta mengedarkan atau menjual narkoba atau sejenisnya dan minuman keras.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan
Selanjutnya juga ada baris yang tertulis sebagai konsekuensi dari surat pernyataan ini, bersedia sewaktu-waktu untuk dilakukan pemeriksaan baik secara fisik maupun secara laboratoris bila ada indikasi melakukan penyalahgunaan narkoba atau sejenisnya maupun minuman keras.
Menurut Kapolres dalam sambutannya, dengan penandatanganan surat pernyataan ini maka jika ada anggota Polri atau ASN yang menyalahgunakan narkoba, baik mengkonsumsi atau memperdagangkan maka harus siap diproses secara hukum.
“Saya tidak akan berkompromi dengan anggota yang kedapatan menyalahgunakan narkoba,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi