Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi jam malam di beberapa warung kopi (Warkop) dan warung makan di wilayahnya, Senin, 22 Pebruari 2021.
Operasi ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan sekaligus Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

Pelaksanaan operasi dimulai pada pukul 21.30 yang diikuti 6 anggota Polsek Krembangan dan 1 anggota Koramil Krembangan.
Adapun sasaran operasi yakni Warkop Sumber Ayu Jalan Kalianak Timur, Warkop Giras 123 Jalan Kalianak Timur dan Warung Soto Lamongan Jalan Kalianak Timur.
Kepada para pemilik tempat-tempat usaha tersebut disampaikan teguran karena masih tetap buka melebihi pukul 20.00 yang telah ditetapkan sebagai batas jam malam dalam pelaksanaan PPKM berbasis mikro.
Selain itu mereka juga diperintahkan untuk segera tutup dan tidak lagi mengulangi buka melebihi pukul 20.00.
Baca Juga: Kapolsek Asemrowo Pimpin Operasi Penertiban Masker Personil Gabungan di Depan Mako
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk mencegah terjadinya kerumunan yang dapat mengakibatkan penyebaran Covid-19.
“Melalui kegiatan ini kami terus berupaya menekan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Krembangan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi